Perencanaan Pencahayaan Arsitektural memiliki 2 aspek yaitu aspek Rekayasa Pencahayaan dan aspek Arsitektur Bangunan. Aspek Arsitektural menyangkut fungsi bangunan, fungsi ruang-ruang dalam bangunan dan estetika arsitektural. Sedang sisi Rekayasa Pencahayaan adalah merancang system pencahayaan yang mendukung fungsi bangunan dan ruang serta juga memperhatikan aspek Arsitektural.
Proses perencanaan dimulai dengan mempelajari aspek arsitektur dengan mempelajari dokumen arsitektur, koordinasi dengan arsitek, interior design, landscape designer dan perencana elektrikal mekanikal. Arsitektur Bangunan dipelajari dengan seksama untuk menentukan perencanaan pencahayaan yang optimal dengan memperhatikan standard-standard praktis.
Perencanaan juga harus memperhatikan aspek sustainability; sumber cahaya yang effisien, hemat energy dan kemudahan perawatan. Sistem Kontrol Sistem Pencahayaan juga menjadi bagian penting untuk penciptaan suasana, kemudahan operasi dan penghematan energi.