Tentang Acara Ini

[WEBINAR]

Kompleksitas dan tingginya persaingan dalam dunia bisnis akan cenderung berpotensi
menimbulkan konflik atau sengketa, salah satunya adalah dalam hal kekayaan intelektual.
Terjadinya “sengketa‟ sebenarnya sangat tidak dikehendaki oleh pelaku bisnis, namun demikian
dalam menjalankan bisnis resiko timbulnya sengketa tetap dimungkinkan.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu unsur penting dalam suatu pengembangan dan
pengoperasian bisnis, karena dengan adanya kepemilikan hak atas kekayaan intelektual tersebut, para
pengusaha telah memiliki kepastian hukum ketika ada pengusaha lain yang akan meniru dengan
suatu kekayaan intelektual yang sama.

Yuk cari tau aspek Hak atas Kekayaan Intelektual pada perusahaan di Kelas Sharing Sisi Hukum kali ini dengan tema:

"Series Corporate Lawyer: memahami aspek Hak atas Kekayaan Intelektual pada perusahaan"

Narasumber
Ari Juliano Gema, SH.
Intellectual Property and Entertainment Lawyer
(Partner in Assegaf Hamzah and Partners)

yang akan diselenggarakan pada:
Jumat, 04 November 2022
15:00 WIB - Selesai
Zoom meeting

Benefit:
E-sertifikat
Softfile materi
Ilmu dan wawasan
Rekaman kelas sharing

Dengan materi pembahasan:
1. Pengertian hak atas kekayaan Intelektual
2. Aspek hak atas kekayaan Intelektual pada perusahaan
3. Mekanisme perlindungan hak atas kekayaan Intelektual
4. Penyelesaian sengketa hak atas kekayaan Intelektual

Terbuka untuk umum dan Kuota terbatas

Investasi:
*mahasiswa: 20k
Umum: 35k

*note: mahasiswa dibuktikan dengan KTM/identitas mahasiswa sejenis

Dapat ditransfer melalui:
BCA 4561186302 a/n Kamaludin
BNI 0355854006 a/n Kamaludin

Untuk pendaftaran dapat diakses melalui:
http://bit.ly/SharingCorporateLawyerSisiHukum

More Information:
+62 812 1530 4098 (whatsapp)
instagram: @sisihukum

Yuk buruan daftarkan diri kamu dan jangan sampai kehabisan kuota pendaftarannya ya