Tentang Acara Ini

Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, menyebutkan Gugatan Perwakilan Kelompok adalah tata cara pengajuan gugatan satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang yang jumlahnya banyak.

Gugatan ini sangat efisien dan efektif apabila digunakan dalam peristiwa yang terjadi melibatkan banyak pihak terutama pada sisi penggugat yang telah memenuhi syarat yakni kesamaan fakta dan dasar hukum.

Faktanya masih banyak sarjana hukum dan advokat yang belum mengetahui tentang gugatan ini. Padahal tantangan para sarjana hukum dan Advokat sangatlah kompleks dan dituntut harus serba bisa dalam kondisi apapun untuk membela hak-hak kliennya. Maka pengetahuan tentang adanya gugatan kelompok ini harus dapat disebar luaskan agar para pencari keadilan dapat mendapatkan keadilannya. 

Eits, penasaran dengan gugatan perwakilan kelompok? Bagaimana sih cara berpraktiknya? Dan apa saja yang harus diperhatikan saat menyusun gugatan perwakilan kelompok?

Nah pas banget nih Halohukum.com mengadakan webinar dengan topik KUPAS TUNTAS TENTANG PRAKTIK GUGATAN PERWAKILAN (CLASS ACTION) DI INDONESIA yang akan membahas lebih jauh tentang Class Action loh! 
.
.
Webinar kali ini bakal belajar bareng Bapak Muhnur Satyahaprabu, S.H., M.H. (Managing Partner Muhnur Satyahaprabu & Partners ) 

Dan, webinar akan dilaksanakan pada,
 Jumat, 7 Oktober 2022
14.00-15.30 WIB
 Zoom Meeting

Udah gak sabar ya? Yuk segera daftarkan diri kamu melalui link berikut 

https://bit.ly/ClassAction01

Atau kamu bisa hubungi kontak 

081282140609

Jangan sampai terlewat ya!