Tentang Acara Ini

Kekayaan Intelektual (KI) adalah intangible asset yang merupakan hasil riset dan inovasi yang tidak mudah serta memakan banyak waktu untuk mengembangkannya. Oleh karena itu, perlindungan hukum KI sangat penting untuk diperhatikan.

KI menjadi aset yang kebutuhan akan perlindungannya semakin terasa seiring berjalannya waktu. KI mempunyai nilai bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor bukan hanya di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri.

UU Cipta Kerja dan aturan turunannya berdampak pada kemudahan upaya perlindungan KI. Seperti apa implikasinya?

Temukan jawabannya di webinar Friday I’m In Law Series: “Lindungi Aspek Kekayaan Intelektual Usaha Anda: Apa yang Baru Dari UU Cipta Kerja?” 

Jumat, 12 Maret 2021
14.00 - 15.30 WIB
Zoom
IDR 199.000, Early bird IDR 149.000 (sampai 08 Maret 2021)
Free : Materi PDF, Recording & e-Certificate
Informasi Pendaftaran: Fara (0822-9900-1949)