Tentang Acara Ini

Halo Sobatpreneur, memasuki Triwulan I Untuk melaporkan kewajiban LKPM Anda! Apasih LKPM itu? kenapa wajib dilaporkan?

Pada dasarnya LKPM adalah laporan wajib dan dilakukan secara berkala, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007. Pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak yakin cara menyusun dan menyampaikan LKPM. Padahal dengan tidak membuat LKPM, perusahaan dan izin berusahanya dapat dibekukan bahkan dicabut oleh BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, LKPM ternyata dapat menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan untuk memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.

Tapi Anda belum paham bagaimana caranya? Segera, konsultasikan segala permasalahan Anda di:
"Online Consultation & Guide to Submit LKPM" dengan Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers yang siap membantu Anda!

Catat tanggalnya!

Kamis, 25 Maret 2021
start 14.00 - selesai (30 menit/peserta - Private Consultation)
Zoom App
199.000
Early bird 99.000 (Sampai 19 Maret 2021)

Daftar segera, Kuota Terbatas!

Pendaftaran :
Laras (0822-9900-1949) Whatsapp Only