Tentang Acara Ini

Sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Minyak dan gas bumi sebagai salah satu sumber pendapatan negara dieksploitasi oleh Badan Usaha yang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia melalui Perjanjian Kontrak Kerja Sama. Seluruh minyak dan gas bumi yang diproduksikan oleh Badan Usaha, tetap berada di tangan Pemerintah sampai pada Titik Penyerahan atau Titik Penjualan minyak dan gas bumi. Pengukuran volume di Titik Penyerahan memerlukan akurasi yang sangat baik karena kesalahan pengukuran secara langsung berpengaruh terhadap pendapatan negara.

Pada webinar ini, akan dipaparkan beberapa hal terkait :

-Gambaran operasi produksi migas, operasi penyerahan dan besaran uang yang dihasilkan

-Jenis sistem alat ukur yang digunakan

-Metoda pengukuran yang digunakan

-Kesalahan umum pada pengoperasian sistem alat ukur

-Mekanisme penyelesaian perselisihan dalam perhitungan volume penjualan

Link Youtube
Penyelenggara
1156 Followers

Sesi Acara

02 December 2022, (15:30 - 17:30 WIB)
Narasumber
Ir. Ardo Yuananta, ST, IPM
(Divisi Operasi Produksi, SKK Migas, Alumni Teknik Fisika UGM)
Membawakan Materi
Mengoptimalkan Penerimaan Negara dengan Penggunaan Sistem Meter Penjualan Minyak dan Gas Bumi Yang Tepat