Dalam kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas (MIGAS), posisi SKK Migas sangat strategis dalam menentukan setiap rencana, eksekusi maupun penyelesaian semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Hal ini untuk memastikan kegiatan ekstraksi minyak dan gas bumi tersebut memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi Negara.
Diantara kegiatan – kegiatan strategis tersebut terdapat suatu proses yang disebut sebagai Place Into Service (PIS), dimana PIS adalah suatu kegiatan evaluasi untuk memastikan bahwa suatu pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan lingkup dan sasaran kegiatan sesuai dengan persetujuan yang diberikan. Penilaian PIS menentukan apakah suatu kegiatan telah diselesaikan dan dapat dibuktikan telah memberikan manfaat sehingga hasil evaluasinya dapat dijadikan sebagai dasar proses close out dan selanjutnya atas sejumlah biaya yang telah dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) / oil company dapat dilakukan cost recovery.
Evaluasi PIS dilaksanakan secara mendetil untuk memastikan terpenuhinya kinerja kapasitas penyaluran dan spesifikasi peralatan terpasang, flow assurance serta kelayakan operasi sistem yang dibangun.