Tentang Acara Ini

Webinar Pelatihan Hukum : Memahami Perjanjian Kawin/Pisah Harta

Putusan MK Tahun 2015 memberikan aturan baru mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan (prenuptial agreement), sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan 
berlangsung

Webinar ini akan mengulas secara mendalam dan mengupas tuntas guna memberi pemahaman mendalam di masyarakat maupun praktisi hukum

Topik
1. Dasar Hukum Perjanjian Kawin/Pisah Harta 
2. Perjanjian Kawin/ Pisah Harta sebelum maupun sesudah perkawinan berlangsung
3. Pembahasan isi Akta Perjanjian Kawin/Pisah Harta di Notaris
4. Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Kawin


Pendaftaran
https://bit.ly/perjanjiankawin1 atau klik link di bio IG @tanyatanyahukum

Narasumber
Ina Kartika, S.H., M.Kn
- Notaris & PPAT @inakartika
Sifra Panggabean, S.H., M.Si (Han)., C.L.A - Lawyer, Mediator, Legal Auditor @spplaw.firm

Waktu
Sabtu, 25 Feb 2023, 14.30 WIB via Zoom
Fasilitas
E Certificates, Recording, Materi (PDF), Diskusi/Tanya Jawab