Webinar Pelatihan Hukum : Memahami Perjanjian Kawin/Pisah Harta
Putusan MK Tahun 2015 memberikan aturan baru mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan (prenuptial agreement), sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan
berlangsung
Webinar ini akan mengulas secara mendalam dan mengupas tuntas guna memberi pemahaman mendalam di masyarakat maupun praktisi hukum
Topik
1. Dasar Hukum Perjanjian Kawin/Pisah Harta
2. Perjanjian Kawin/ Pisah Harta sebelum maupun sesudah perkawinan berlangsung
3. Pembahasan isi Akta Perjanjian Kawin/Pisah Harta di Notaris
4. Syarat dan Ketentuan dalam Perjanjian Kawin
Pendaftaran
https://bit.ly/perjanjiankawin1 atau klik link di bio IG @tanyatanyahukum
Narasumber
Ina Kartika, S.H., M.Kn
- Notaris & PPAT @inakartika
Sifra Panggabean, S.H., M.Si (Han)., C.L.A - Lawyer, Mediator, Legal Auditor @spplaw.firm
Waktu
Sabtu, 25 Feb 2023, 14.30 WIB via Zoom
Fasilitas
E Certificates, Recording, Materi (PDF), Diskusi/Tanya Jawab