Webinar Akad Murabahah
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salah satu transaksi syariah yang paling banyak dipraktekkan di lembaga keuangan syariah , seperti bank syariah, koperasi Syariah/ BMT, dan lembaga pembiayaan syariah adalah transaksi akad murabahah. Transaksi murabahah adalah transaksi jual-beli barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. hal yang membedakan transaksi murabahah dengan jual-beli pada umumnya adalah harga perolehan dan keuntungan margin harus diketahui oleh pembeli. Keuntungan diperoleh atas kesepakatan antara penjual dan pembeli. Mengapa murabahah jadi transaksi favorit di lembaga keuangan syariah?
Kupas Tuntas yuk Selayang Pandang Transaksi Murabahah
Bersama Narasumber :
Drs. Sugeng Widodo M.M
(Ketua LPM Dan Dosen Prodi Perbankan Syariah STEI Hamfara Yogyakarta)
Moderator :
Irfan Effendi S.E
(Mahasiswa Pascasarjana UGM)
Diselenggarakan pada:
Hari dan Tanggal : Rabu, 22 September 2021
Waktu : Pagi, 09.00-10.45 WIB
Lokasi : Zoom Meeting
Benefit : Sertifikat Digital, Relasi, dan Ilmu yang Bermanfaat.
Link Pendaftaran:
https://bit.ly/3EqnYg9
Link Cp:
https://bit.ly/2XpEw6W
Presented by
STEI Hamfara Yogyakarta
A-Melt Genqura 2018