Sebagai lembaga antirasuah yang telah menjebloskan tokoh-tokoh berpengaruh ke belakang jeruji besi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya mendapatkan serangan dari berbagai pihak, baik secara hukum, maupun teror secara personal.
Namun, bisa dibilang bahwa titik penting dalam serangan terhadap KPK adalah revisi Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi UU KPK ini menimbulkan kontroversi, dengan pasal-pasal yang dianggap melemahkan kinerja KPK sebagai sebuah lembaga.
Salah satu pasal revisi itu akhirnya memiliki dampak hingga tahun 2021. Pasal 1 ayat (6) revisi UU KPK mencatat, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN, maka independesi KPK berpotensi akan terancam.
Dengan ini, Edushallman X HMI Cabang Sukoharjo akan menyelenggarakan diskusi publik nasional melalui via zoom dengan mengangkat tema Hasil Revisi UU KPK: Retorika penguatan KPK Versi Pemerintah pada
Hari: Selasa, 15 Juni 2021
Pukul: 10.00 - selesai WIB
Info & Pendaftaran: 085799010217 (Ivan)